RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Untuk maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng minimal harus mendapatkan dukungan 5.000 pemilih. Selain itu, harus tersebar di 50 persen kabupaten kota atau sebanyak 18 kabupaten/ kota.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Khadziq Widianto mengatakan, untuk calon anggota DPD harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. Jika penduduknya di bawah 1 juta maka paling tidak dukungan perseorangan adalah 1.000 pemilih. Jika lebih 15 juta berarti dukungannya 5.000 pemilih. “Semua dukungan harus tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten kota di Jateng,” katanya
Ia menambahkan, jumlah penduduk di Jateng 27.650.178. Karena di atas 15 juta, jumlah dukungan adalah 5.000 pemilih dan tersebar di 18 kabupaten kota. “DPD atau calon perseorangan pendaftarannya terpusat di KPU provinsi, KPU kabupaten kota hanya melakukan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi faktual,” katanya.
Untuk jadwal tahapannya dimulai 6 hingga 29 Desember. Kemudian verifikasi berlangsung 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. Selanjutnya, rekap KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi 13 – 15 Januari 2023. “Jika belum memenuhi syarat maka dilakukan perbaikan dukungan 16 sampai 22 Januari 2023,” tambahnya. (din/fth)