26 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Serikat Pekerja Temanggung Kecewa Angka Kenaikan UMK

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Temanggung merasa kecewa usulan kenaikan UMK 2023 di Temanggung tidak didiskusikan secara langsung dengan Serikat Pekerja. Ketua SPSI Kabupaten Temanggung Arif Ashidiq kecewa atas kenaikan UMK Kabupaten Temanggung yang masih di bawah usulan dari SPSI Temanggung.

Sebab, kesepakatan pada Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung pada Rabu (30/11), mengusulkan kenaikan ada di angka 8,01 persen atau Rp 151.234. Sementara pengumuman resmi UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur pada Selasa (7/12), Kabupaten Temanggung naik 7,40 persen atau Rp 139.699.

“Ada kecewa tentunya, meski demikian, harus disertai rasa syukur, karena dengan Permen nomor 18 tahun 2022 ini kenaikan UMK sangat terlihat signifikan dari dua tahun sebelumnya,” katanya Kamis (8/12).

Lebih lanjut, pihaknya berharap perusahaan di Temanggung wajib mengikuti dan menerapkan kenaikan UMK tersebut untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Sedangkan, untuk karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan juga wajib menerapkan Struktur Skala Upah yang sudah dituangkan dalam Permenaker no 1 tahun 2017, dan ditegaskan dengan SK Sekda Provinsi no 506/0020501 tanggal 7 Desember 2022.

“Harapan kami, Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasaker) dan Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan (Dinperinaker) dapat memonitoring dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan ketentuan Struktur Skala Upah,” lanjutnya. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya