RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan pengedar obat daftar G berupa pil yarindo. Tersangka adalah RA, 28, tinggal di Dusun Jlamprang RT 1 RW 3, Desa Mojosari, Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung.
Kasatreserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menyampaikan, Selasa (1/11), polisi mendapatkan informasi tersangka RA memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G jenis yarindo.
“Pada hari itu juga, Selasa (1/11), pukul 23.00, petugas Polres Temanggung mengamankan tersangka RA di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disimpan di lemari pakaian,”ujarnya.
Barang bukti tersebut berupa 4 boks pil yarindo. Tiap boks berisi 10 bungkus plastik klip. Tiap bungkus plastik klip berisi 10 butir pil. “Jumlah, 400 butir dan 1 pack plastik klip,”imbuhnya.
Selain itu diamankan pula uang tunai Rp 80 ribu, hasil penjualan pil tersebut, dan 1 unit handphone yang digunakan untuk peredaran. Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir pil Yarindo dengan harga Rp 35 ribu.
“Atas kejadian tersebut, tersangka RA diamankan. Barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka terancam pasal 196, pasal 98 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka RA mengaku, mengedarkan pil tersebut kepada teman-temannya. Bahkan ada yang masih pelajar. Dia menjual dengan harga Rp 35 ribu per 10 butir. Dengan modal Rp 900 ribu, dia bisa mendapat uang Rp 3 jutaan dalam dua minggu. (din/lis)