RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan pengedar obat daftar G berupa Pil Yarindo. Tersangka laki-laki berinisial EWH, 24, warga Dusun Kopo RT 2 RW 8, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan AR, 21, perempuan warga Dusun KR Senen RT 4 RW 4, Desa Traji, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menjelaskan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat daftar G jenis Yarindo yang dilakukan oleh tersangka EWH alias Kosel dan AR alias Kicuk.
“Pada Senin (24/10), Pukul 11.00 WIB, petugas Polres Temanggung mengamankan EWH di rumahnya karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G jenis Yarindo,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kardus pengiriman paket berisi 1 bungkus plastik dengan 500 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo. Dari pemeriksaa, EWH mengaku pil tersebut miliknya yang akan dijual melalui AR, yang tak lain tunangannya. Hari itu, pukul 14.00 menangkap AR di tokonya.
Dari tangan AR, polisi mengamankan1 buah kaleng bekas biskuit berisi 1 bungkus plastik atau cepuk berisi 480 butir pil warna putih berlogo huruf Y, dan sejumlah paket pil yang lain.
Kini kedua sejoli ini ditahan di Polres Temanggung. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
EWH mengaku sehari-hari dia bekerja sebagai petani. Tersangka AR adalah tunangannya. EWH menggunakan pil tersebut untuk pribadi sebagai dopping. (din/ton)