RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung memastikan tidak ada penambahan dan pengurangan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Yakni sebanyak enam dapil.
Ketua KPU Temanggung Yusuf Hasyim menjelaskan, jumlah dapil di Kabupaten Temanggung masih tetap sama dengan pemilu 2019 yaitu 6 dapil. Dengan jumlah alokasi kursi di DPR 45 kursi.
“Dapil dan alokasi kursi DPR di Kabupaten Temanggung pada 2024 masih sama seperti pemilu sebelumnya, 2019,” ujarnya saat sosialisasi dan penyampaian rancangan dapil, Senin (28/11) siang.
Dia menambahkan, regulasi umum yang digunakan dalam penataan dapil serta penghitungan alokasi kursi tersebut berdasarkan 7 prinsip sesuai dengan PKPU. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Sosialisasi penetapan dapil ini diikuti sejumlah perwakilan parpol, ormas, organisasi profesi, tokoh agama dan perwakilan OPD terkait. Harapannya, mereka dapat menyampaikan sosialisasi ini kepada lingkungannya,” tambahnya. (din/lis)