RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melakukan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2024. Bawaslu menggandeng parpol dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.
“Kami melakukan tiga hal dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Yakni pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pemilu 2024,” jelas Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti Sabtu (19/11).
Bawaslu telah menyusun instrumen pengawasan, dan pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol. Kemudian, mengefektifkan sosialisasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Menurutnya, tugas utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Dari tahapan pendaftaran hingga verifikasi keanggotaan parpol, Bawaslu Temanggung belum menemukan pelanggaran maupun sengketa. Sejauh ini, seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan KPU pusat. (din/ton)