26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Menang Gugatan, Empat Parpol Diverifikasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung menyelesaikan verifikasi administrasi empat partai politik yang gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota KPU Kabupaten Temanggung Khadziq Widianto menyampaikan, keempat parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

“Sebenarnya ada 5 parpol dalam keputusan tersebut. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Prima, Partai Republik, Parsindo, dan Partai Republikku Indonesia. Tapi, PKPI tidak ada di Temanggung,” terangnya.

Khadziq mengatakan, total ada 6.201 anggota dari 4 parpol yang harus diverifikasi tersebut. Verifikasi administrasi ini mencocokkan isian pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan memindai (scan) KTA dan KTP. “Kemungkinan, di isian Sipol benar, tetapi tidak ada scan KTA atau KTP. Sehingga, otomatis tidak memenuhi syarat,” katanya.

KPU melaksanaan verifikasi administrasi untuk parpol tersebut pada Jumat (11/11) sampai Selasa (15/11). Namun, Senin (14/11) kemarin, KPU Kabupaten Temanggung telah menyelesaikannya. Selanjutkan, KPU membuat berita acaranya, dan dilaporkan ke KPU Provinsi Jateng melalui Sipol per kecamatan, KPU provinsi ke KPU RI.

“KPU RI yang menyatakan parpol itu secara verifikasi administrasi lolos atau tidak. Ketika dinyatakan lolos, dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Ketika tidak lolos, tidak lanjut ke tahapan verifikasi faktual,” jelasnya.

Dia menambahkan, syaratnya bisa saja di Kabupaten Temanggung lolos, tetapi di kabupaten atau kota lain tidak lolos. Contoh, di Jateng harus 27 kabupaten atau kota, ternyata hanya 10 kabupaten atau kota yang lolos. “Otomatis tidak lolos karena syaratnya 75 persen kepengurusan,” jelasnya. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya