RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan penilaian tahap 3 dari 4 tahapan pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung Senin (14/11) siang.
Berdasarkan penilaian atas kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menetapkan Badan Publik Pemkab Temanggung lolos tahap visitasi.
Penilaian yang dimaksud merupakan akumulasi nilai tahap 1 dan 2. Penilaian tahap 1 merupakan penilaian di bidang kelengkapan data web dan medsos, sedangkan di tahap 2 merupakan penilaian SAQ. Setelah nilai diakumulasi, Pemkab Temanggung mendapatkan nilai 92,25 dengan status lolos tahap visitasi.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti mengatakan bahwa visitasi ini dilakukan untuk menggenapi dan memverifikasi data yang ada di SAQ. Diharapkan semua data untuk didigitalisasikan supaya bisa mempercepat proses. Disarankan pula untuk dibuatkan tampilan statistik di dalam aplikasi E-Monev PPID, agar
Pemkab Temanggung dalam memonitoring lebih detail hingga di tingkat desa/kelurahan. Instrumen yang menunjang penilaian juga harus terupdate, khususnya untuk instrumen yang sifatnya berkala. Kegiatan visitasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ sesuai aplikasi E-Monev dan presentasi oleh Tim PPID.
“PPID Pemkab Temanggung mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Jawa Tengah yang memberikan kesempatan kepada PPID Pemkab Temanggung untuk mengikuti visitasi dan verifikasi. Harapannya, hasilnya memuaskan dan bisa lanjut ke tahapan uji publik,” kata Sekretaris Dinkominfo Temanggung Dyah Sulistyowati yang juga PPID Pemkab Temanggung. (rls/din/ton)