26 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Cari Solusi Pemenuhan Pupuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKPPP) Kabupaten Temanggung menggelar focus group siscussion (FGD) untuk mencari solusi pemenuhan pupuk komoditas strategis di Temanggung.

Kegiatan ini sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Kepala DKPPP Joko Budi Nuryanto menuturkan, FGD mencari solusi agar komoditas yang tidak tercover pupuk bersubsidi bisa tetap terpenuhi. Sebab, beberapa komoditas yang tidak mendapat pupuk subsidi adalah komoditas strategis di Temanggung, yakni tembakau.

Komoditas strategis akan berdampak hingga aspek sosial, ekonomi, psikologi, rantai dan lainnya. Pada Permentan Nomor 41, yang digunakan sebelumnya, jumlah pupuk bersubsidi ada 6 jenis. Sedangkan Permentan Nomor 10, hanya ada 2 jenis, yaitu urea dan NPK.

Secara komoditas, kedua pupuk ini digunakan untuk 9 jenis komoditas. Yakni, dari sektor ketahanan pangan, padi, jagung dan kedelai. perkebunan, kopi, kakau dan tebu. Hortikultura, cabai, bawang merah dan putih. Secara agronomis tanaman tersebut membutuhkan unsur hara makro esensial yang sudah tercukupi dari 2 jenis pupuk di atas. Selain itu, 9 komoditas tersebut, secara rantai, dapat menyebabkan inflasi. Dan merupakan komoditas strategis secara nasional.

Selain itu, FGD ini bertujuan untuk sosialisasi terkait Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Di Temanggung, tidak ada petani yang hanya menanam satu jenis. Contohnya, petani tembakau juga menamam cabai dan lainnya. Sehingga perlu mencari alternatif pupuk lain, nonsubsidi, yang dibutuhkan petani. Meskipun, dari segi biaya produksi bisa jadi naik. Melalui acara ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam usaha tani.

Kegiatan melibatkan 80 petani. Mereka diharapkan dapat berkontribusi untuk menyampaikan peraturan ini kepada petani di sekitarnya. Sehingga tidak terjadi gejolak setelag terbitnya permentan tersebut. (din/lis)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya