27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Komplotan Pencuri Gasak Ratusan Juta di Tiga Minimarket

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung berhasil membekuk komplotan spesialis pembobol minimarket. Dalam satu bulan, 4 orang anggota komplotan ini mampu mengambil barang curian senilai lebih dari Rp 160 juta.

Pelaku spesialis pembobol minimarket tersebut adalah Kharis Yahya, 42, warga Dusun Bungasari RT 3 RW 1, Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang; Joko Muarif, 35, warga Dusun Kembang RT 1 RW 3, Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang; Mujiono, 22, warga Dusun Pucungsari RT 24 RW 9, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang; dan Muhtah Rifai, 20, warga Dusun Mranggen RT 6 RW 3, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menuturkan, pelaku berhasil membobol 3 minimarket. Yakni, pada Minggu (7/8) sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Kelontong Semesta, Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat. Kerugian mencapai Rp 51 juta.

Pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 03.00 WIB di toko Monggo Mampir, Dusun Krajan RT 2 RW 1, Desa Sangrahan, Kecamatan Kranggan. Perkiraan kerugian Rp 22 juta. Pada Rabu (28/9) pukul 05.00 WIB di Toko Lido Grosir, Dusun Mengor, Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran. Kerugian hingga Rp 128.026.000.

Dalam aksinya, mereka memotong gembok menggunakan gunting gembok dan mengambil uang serta barang dagangan yang bisa dan mudah dijual kembali. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil alat DVR CCTV dan membuangnya.

“Sudah kita amankan peralatan untuk membobol pintu toko, barang curian berupa televisi, susu kemasan, dan mobil rental yang mereka gunakan untuk melakukan aksi tersebut,” tuturnya Rabu (12/10).

Anggota Resmob Satreskrim Polres Temanggung bersama anggota Reskrim Polsek Pringsurat, Kranggan dan Kaloran pertama kali menangkap tersangka Kharis Yahya di daerah SPBU Kecamatan Kandangan.

Dari pengembangan, selanjutnya menangkap Joko Muarif di depan sebuah Apotek di Kota Magelang. Selanjutnya, tersangka Mujiono dan Muhtah Rifai di rumah masing-masing. Atas kasus tersebut, pelaku akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Pimpinan komplotan Kharis Yahya mengaku, uang dan barang hasil curian tersebut dibagi rata. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebanyak Rp 40 juta. Sebelumnya, dia pernah empat kali ditahan gara-gara kasus yang sama. “Saya hanya mengajak satu orang, selanjutnya teman saya yang ngajak lainnya lagi,” jelasnya. (din/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya