30 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Palsukan Tanda Tangan, Bobol Bank BUMN

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Polres Temanggung mengamankan pelaku penggelapan uang salah satu bank plat merah. Pelaku telah melakukan aksinya kurang lebih selama 6 tahun.

Pelaku berinisial RH, 48, seorang petugas administrasi unit (PAU), warga Jalan Anggrek No. A-7 Perumahan Candra Asri RT 4 RW 6, Kelurahan Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Temanggung. Ia diketahui terus menerus telah mencairkan dana dari rekening-rekening internal bank tempat kerjanya. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 6 tahun, sejak 2014 hingga 2019.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menuturkan, tersangka membuat, mencetak, dan menyiapkan nota atau kuitansi pembelian barang dari toko elektronik dan dealer kendaraaan. Nota atau kuitansi tersebut diduga palsu. Ia juga memalsukan tandatangan checker (AMBM) atau pimpinan dan signer (Pinca).

Kemudian, tersangka membuat dokumen pencairan dan memalsukan kembali tandatangan tersebut di atas. RH mencairkan kepada teller dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal bank. RH menyetorkan uang yang telah dicairkan ke rekening penampung dengan keterangan biaya pembelian hadiah. Lebih lanjut, tersangka melakukan pelimpahan biaya atas uang yang telah dicairkan tersebut ke unit-unit kerja bank.

“Tersangka ini membuat dan menguasai rekening penampung dengan menggunakan identitas orang lain. Yakni, atas nama Redhita Andri Purwono dan Anna Sulistyorini. Nah, uang tersebut digunakan oleh RH yang diambil dengan menggunakan ATM yang telah dibuat sebelumnya dari rekening penampung untuk kepentingan pibadinya,” tutur Agus Jumat (7/10) siang.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 7.109.191.121. Selama 6 bulan terakhir, RH menghilang dan dinyatakan buron. Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pada saat itu tersangka berada di sebuah kos Jalan Panglima Besar Jendral Sudirman Dusun Sumbernongko, Kelurahan Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

RH mengaku melakukan semua aksinya sendirian. Uang hasil penggelapan ini digunakan untuk foya-foya dan investasi bodong. Selama pelarian, dia pergi ke Kalimantan, Jakarta, dan Jatim. Bahkan sempat beberapa kali ke Singapura, Korea Selatan dan Thailand. Setidaknya, dia sudah melakukan penggelapan ini di 10 unit bank tempatnya bekerja. Setiap unit, dia mampu mengeruk uang sebanyak Rp 40 sampai Rp 60 juta. (din/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya