RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung sementara belum akan melaksanakan peraturan Perbup No 117 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sewa Los, Kios, dan Pertokoan di Temanggung.
Kepala Dinkopdag Entargo Yutri Wardono menuturkan, karena belum menjadi keputusan hukum dan masih menjadi polemik dari pedagang, pihaknya off sementara terkait pelaksanaan perbup tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan melakukan evakuasi dan menyusun rencana lebih lanjut agar bisa mengakomodasi semua pihak.
“Sementara kita hentikan. Tidak ada kegiatan menarik pungutan sewa, kecuali, retribusi harian. Karena ini berkaitan dengan pelayanan keamanan, kebersihan, air, listrik dan lainnya,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Entargo mengatakan, perlu ada penyamaan persepsi bahwa barang milik daerah dikelola melalui aset. “Hanya nanti diregulasi mau diatur bagaimana pengelolaan lebih lanjut. Serta yang paling penting adalah nilai tarifnya. Hal ini supaya tidak memberatkan pedagang, sehingga mereka bisa nyaman bekerja, pemkab juga dapat memberi pelayanan pada para pedagang,” tutupnya.
Seperti diketahui Senin (3/10) kemarin pedagang Pasar Ngadirejo melakukan aksi demontrasi. Mereka menuntut pencabutan Perbub No 117 tahun 2021 tersebut. Peraturan tersebut dinilai memberatkan pedagang. (din/lis)