28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Titip Beli Togel Rp 30 Ribu, Ditangkap

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Jajaran Polri ramai-ramai menunjukkan kegiatannya dalam memberantas perjudian. Polres Temanggung menangkap dua pembeli judi toto gelap (togel) online.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menyampaikan, Mus dan Ad diduga menjadi pembeli togel online yang bermarkas di Hongkong. Mus merupakan pemilik ponsel yang dititipi Ad untuk membeli togel.

Penangkapan bermula saat petugas menggelar patroli di wilayah Kranggan. Di depan sebuah minimarket, petugas melihat Mus sedang asyik bermain ponsel. Saat dilihat, dia sedang membeli togel online. “Petugas langsung menangkapnya. Dia mengaku bahwa Ad yang menitip untuk dibelikan togel,” ujar Bambang Kamis (25/8).

Ad yang berada di sebuah warung di Kota Temanggung, lantas disambangi dan ditangkap. Ad selama ini sudah beberapa kali membeli togel online melalui Mus.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa, satu telepon genggam, rekening bank dan kartu ATM, satu lembar bukti pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu dari tersangka Mus. Mus selama ini dikenal pula menerima penitipan pembelian togel online. Setiap hari ada sekitar 10-15 pemasang dengan omzet mencapai Rp 300 ribu.

Mus mengaku mendapat keuntungan dari pemotongan uang yang didapat pemasang. Jika pemasang mendapat Rp 70 ribu, maka akan dipotong Rp 10 ribu. “Jika mendapat Rp 3,5 juta akan dipotong Rp 1 juta,” katanya. (din/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya