RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana revisi PP no 109 tahun 2012. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. APTI secara resmi mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo Selasa (2/8).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji menuturkan, pada bulan ini, petani di beberapa sentra tembakau sudah mulai panen. Pihaknya, mengharapkan kebijakan perlindungan agar petani tembakau bisa melangsungkan dan merawat budidaya tembakau dari sekarang hingga di masa yang akan datang sebagai kekuatan fondasi ekonomi desa.
“Kondisi saat ini kami dilanda gelombang keresahan dengan adanya isu Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan rencana kenaikan cukai setiap tahun,” katanya di Temanggung Selasa (2/8).
Surat yang dikirimkan ke Jokowi berisikan tiga hal. Pertama, permintaan agar revisi PP 109/2012 dibatalkan. Kedua, Tidak ada kenaikan cukai tembakau pada 2023. Ketiga, APTI memohon kepada Presiden RI agar segera membuat kebijakan tentang tata niaga dan perlindungan pertembakaun nasional.
Dijelaskan Agus, dengan situasi dan kondisi saat ini, petani tembakau dalam keadaan terpuruk setelah masa pandemi covid-19. Petani tembakau kadang harus berhadapan dengan musim yang tidak menentu. Ia sangat berharap kepada presiden agar memenuhi tiga permohonan di atas. (din/ton)