RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung membahas nasib 2.064 orang staf pendukung di instansi pemerintah. Terutama terkait anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023
“Pemkab Temanggung masih mempunyai 2.064 orang staf pendukung, terdiri atas 1.464 (orang) tersebar di sejumlah instansi dan sekitar 600 (orang) di RSUD Temanggung,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmat Fauzi di gedung DPRD Temanggung Senin (1/8).
Mereka merupakan tenaga pengamanan, administrasi, tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga teknis. Nasib staf pendukung di RSUD Temanggung akan dibiayai sendiri oleh RSUD yang kini sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Rochmat mengatakan, nasib staf pendukung untuk tenaga kebersihan, pengamanan, dan sopir dimungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga. Sedangkan tenaga administrasi dan tenaga teknis masih dalam pembahasan untuk mencari solusi alternatif terbaik. Menurutnya, staf pendukung di masing-masing instansi perlakuannya akan berbeda, sehingga masih memerlukan pemetaan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan terkini, mulai 28 November 2023, tenaga staf pendukung tidak ada lagi. Sehingga mereka akan migrasi atau ditempatkan di posisi yang lain. Harapannya terselesaikan semuanya dengan baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Hary Agung Prabowo menambahkan, pada KUA-PPAS 2023, Pemkab Temanggung masih menganggarkan gaji untuk seluruh staf pendukung, karena batasan keberadaan tenaga staf pendukung sesuai regulasi hingga November 2023.
Pemkab masih membutuhkan staf pendukung untuk tetap bekerja di Pemkab Temanggung, dari Januari hingga November 2023. “Pemkab taat pada aturan dari pemerintah pusat terkait dengan keberadaan supporting staff. Namun untuk sementara masih dianggarkan di KUA-PPAS 2023,” katanya. (din/ton)