RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung berhasil menangkap dua penadah mobil curian. Tersangka menerima, menjual, dan membeli kendaraan roda empat tanpa dilengkapi dengan surat-surat, baik STNK maupun BPKB. Tersangka menjual mobil dengan harga jauh di bawah standar pasaran.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menyampaikan, mobil pikap milik Tri Prasetyo dengan nomor polisi AA 8563 QB hilang pada Selasa (5/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Mobil itu hilang saat diparkir di garasi terbuka samping rumah, di Kranggan. Unit Reskrim Polsek Kranggan dan Resmob Polres Temanggung menyisir CCTV dari lokasi kejadian ke arah Tembarak dan Windusari, Kabupaten Magelang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi ada seorang warga Windusari yang telah menjual kendaraan pikap yang diduga hasil kejahatan ke Cilacap. Berdasarkan penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial B, warga Windusari, Kabupaten Magelang. Ia diketahui sebagai penadah mobil curian dari pelaku pencurian yang biasa dipanggil Adek.
“Saudara B diamankan di area sekitar pasar Rejowinangun Kota Magelang. Terduga pelaku, ketika diinterograsi oleh petugas mengakui bahwa dia telah menerima dan menjual kendaraan roda empat hasil pencurian di wilayah Temanggung,” terangnya Selasa (26/7).
B kemudian menjual mobil tersebut pada J di Cilacap. Mobil tersebut hanya dijual sebesar Rp 14,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, B mendapat bagian Rp 2,5 juta. Sisanya dibawa oleh Adek yang saat ini masih buron. Para penadah ini harus siap menjalani sidang di pengadilan. Mereka terancam pidana penjara hingga 4 tahun. (din/ton)