RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Sebanyak 107 orang ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Temanggung. Rencananya pilkades digelar 30 Juni 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Temanggung Gema Artisti menuturkan, calon yang sudah ditetapkan tersebut di 37 desa, 14 kecamatan. Paling banyak dalam 1 desa ada 5 calon. Yaitu Tlahab, Mojotengah, Kledung, Tanjungsari. Paling sedikit 2 calon, Desa Bagusan, Gedegan, Tlogomulyo, Pagersari, Rejosari, Wonoboyo, Danurojo, Tawangsari.
“Tidak ada lawan kotak kosong. Karena dalam ketentuannya kalau satu calon, maka diperpanjang waktu pendaftaran. Apabila dalam masa perpanjangan tidak ada yang mencalonkan diri, maka ditunda,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (21/6).
Ada desa yang calonnya suami melawan istri. Yaitu, Rejosari dan Pringsurat. Per tanggal 20 Juni 2022 lalu, sudah sampai tahap penetapan calon. Dari bakal calon menjadi calon kepala desa. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat, panitia menempel calon di tempat-tempat yang strategis. Sedangkan kampanye dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Juni. Untuk tanggal 29 masa tenang, dan 30 Juni 2022 pemungutan suara.
Jumlah pendaftar mencapai 122 orang, lolos seleksi administrasi 109, menjadi calon 107. Karena yang 2 tidak lolos uji kompetensi. Yaitu di Desa Tlahab dan Mojotengah. Selain itu, ada yang mundur, tetapi, ketika mundur dan sudah ditetapkan menjadi calon, tetap harus dipasang.
Pemerintah kabupaten memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk pelaksanaan pilkades. Anggaran dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS). “Terbesar di Pingit Rp 30-an juta dan paling kecil Kledung Rp 20-an juta. Totalnya mencapai Rp 897.209.400 dari APBD 2022,” tutupnya. (din/lis)