RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Polres Temanggung menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban saat ia ditinggal di rumah korban sendirian.
Tersangka adalah perempuan berinisial S, 36, warga Jalan Beringin Wetan RT 01 RW 01, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sementara korban adalah laki-laki berinisial J, 47, warga Dusun Mikirep RT 026 RW 004 Desa Ngropoh, Kecamatan Kranggan, Temanggung. Polisi mengamankan 1 sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi AA 2867 TE yang dibawa kabur. Namun, saat diamankan, nomor kendaraan terpasang adalah H 4955 JA.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menjelaskan, kejadian berlangsung Rabu (30/3) lalu. Tersangka S datang ke rumah J untuk meminjam uang untuk keperluan saudaranya. S berjanji akan mengembalikan pada hari itu juga. Tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang korban tersebut. Korban memberikan pinjaman sebanyak Rp 9.500.000.
Uang tersebut ditransfer kepada saudara tersangka yang berinisial AFP. Tersangka tinggal di rumah korban dengan alasan menunggu transferan uang dari AFP untuk melunasi utangnya pada korban. Ketika korban pergi kerja bakti, tersangka sendirian di rumah korban, dan mengambil sepeda motor korban tanpa izin.
Tersangka membawa motor korban ke arah Kranggan dan diserahkan kepada SP untuk dijual. SP juga ditahan dengan tuduhan sebagai penadah barang curian. S kini diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara.
Sementara S mengaku mencuri karena melihat kontak motor milik korban dan dia ambil. Dia berencana menggadaikan motor korban seharga Rp 1 juta untuk kebutuhan sehari-hari. (din/ton)