RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung menangkap tersangka pengedar obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo. Tersangka berinisial MJS, 31, adalah warga Dusun Jojogan RT 02 RW 01 Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, Temanggung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menjelaskan, MJS menjual pil Yarindo dengan harga harga Rp 30 ribu untuk tiap paket kecil berisi 10 butir. Ia ditangkap di kamar kosnya, Dusun Ngesrep, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Temanggung Selasa (24/5).
Polisi berhasil mengamankan barang milik tersangka yang disimpan di kamar kosnya berupa 9 bungkus kertas grenjeng warna emas, masing-masing berisi 10 butir pil. Juga 1 bungkus kertas grenjeng warna emas berisi 8 butir pil dan 1 bungkus rokok berisi potongan kertas grenjeng warna emas.
Dari tersangka diamankan pula uang tunai Rp 5.000 sisa penjualan pil serta 1 unit handphone. Saat diinterograsi, MJS mengaku membeli dari temannya untuk dipakai sendiri dan dijual kembali. Polisi menjerat tersangka melalui Undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (din/ton)