RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Satu tersangka kasus pemerasan dengan kekerasan yang menjadi buron petugas akhirnya tertangkap. Tersangka adalah TG yang berhasil diamankan di Kalimantan.
Kasus pemerasan dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (1/5) di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Temanggung. Sedangkan tersangka satu lagi AR sebelumnya sudah ditangkap polisi.
Menurut keterangan polisi tersangka TG kabur dan berwisata ke Kalimantan. TG yang berusaha pulang ke Temanggung berhasil ditangkap di Kalimantan.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan korban pemerasan DM, 27, saat itu tengah mengendarai truknya menuju Purwodadi. Sampai di TKP, dua tersangka yang mengendarai sepeda motor Satria menghentikan truk korban. Tersangka menghampiri korban dan tiba-tiba memukul dengan paving.
Akibatnya, korban DM terluka. Kemudian meminta uang pada korban. Tersangka menyeret korban keluar dari dalam truknya. Lalu mengambil HP milik korban. Truk korban diparkirkan di pinggir jalan, lalu korban disuruh pergi dalam keadaan terluka.
“Tersangka dikenai pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Bambang.
Tersangka TG mengaku melarikan diri ke Kalimantan untuk cari kerja. Dia meminta uang pada korban untuk beli minuman keras (miras). “Sebelumnya sudah habis 8 botol, terus ingin beli 2 lagi,” akunya ketika ditanya awak media dalam gelar perkara di Polres Temanggung, Senin (30/5). (din/lis)