RADARSEMARANG.COM, Temanggun – Polres Temanggung berhasil menangkap tersangka tindak pidana kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pemerasan dan ancaman. Tiga pelaku memblokir jalan dengan kantong bagor berisikan pupuk kandang.
Peristiwa penganiayaan dan pemerasan ini menimpa korban berinisial MFP, 21, warga Dusun Gunung Dali RT 01 RW 01 Desa Giyono, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung Minggu (15/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, korban dalam perjalanan pulang mengendarai motor mengantar teman seusai menonton kuda kumping.
Saat tiba di tengah jalan Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, ternyata jalan sudah ditutup dengan beberapa kantong bagor berisikan pupuk kandang sehingga korban berhenti. Tidak jauh dari lokasi tersebut, datang 3 pelaku mendekati korban dan temannya.
Pelaku sempat berkata kepada korban kata-kata bahasa Jawa “De’e mau sing karo cewek ngerti wayah nek dolan ki, de’e sopo cah ndi? (kamu tadi yang sama cewek, tahu jam gak kalau main, kamu orang mana?)”.
Setelah itu, para pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong. Korban sempat terjatuh dan masih ditendang pelaku. Seusai memukul korban dan temannya, salah seorang pelaku meminta handphone korban dengan nada keras dan memaksa. Jika korban tidak menyerahkan handphone, pelaku akan mengambil sepeda motor korban. Karena merasa tertekan, korban terpaksa menyerahkan handphone-nya kepada pelaku.
Jumat (20/5), Satreskrim Polres Temanggung dan Unit Reskrim Polsek Bulu, mendapatkan informasi indikasi terduga pelaku-pelaku penganiayaan dan perampasan tersebut. Polisi lantas menangkap DO, warga Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung di rumahnya. Dari keterangan tersangka pertama ini, selanjutnya polisi juga menangkap FA yang masih tinggal satu dukuh.
“Namun, masih ada satu pelaku lagi atas nama AG warga Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Agus. (din/ton)