RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku mencegat di tengah jalan, menganiaya dan merampas harta korban.
Peristiwa perampasan dan penganiayaan ini menimpa korban berinisial DM, 27, warga Dusun Binangun RT 02 RW 04 Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo Minggu (1/5) sekitar pukul 01.00. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, korban merupakan sopir truk yang akan ke Purwodadi.
Saat tiba di Jalan Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung, dari arah berlawanan melintas sepeda motor Satria Fu yang dikendarai pelaku menyeberang secara mendadak. Korban lantas menepi dan berhenti. Pelaku berinisial AR dan TG lantas menghampiri korban.
Tersangka AR langsung memukul korban DM sebanyak 1 kali di bagian bibir sebelah kanan korban. Sementara tersangka TG memukuli korban yang masih di dalam truk dengan menggunakan 1 buah paving sebanyak 10 kali di bagian kepala dan tangan. TG juga menyeret korban keluar dari truk dan dibawa ke sebuah gang kampung. Korban dicekik lehernya dan dimintai uang.
Karena terancam, korban menyerahkan uang kepada TG. Tersangka AR menepikan truk milik korban, dan mengambil 1 buah handphone merek Redmi A4 warna hitam milik korban. Selanjutnya DM disuruh pulang.
“Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban untuk mendapatkan uang atau barang dari korban,” jelas Agus saat gelar perkara di Mapolres Temanggung Selasa (24/5).
Tersangka AR mengaku membawa HP korban. “HP-nya masih saya bawa, temen lari, saya masih di rumah,” tuturnya. AR sudah ditangkap polisi, sementara TG masih buron. TG diketahui berumur sekitar 50 tahun dan merupakan warga asli Desa Tlahab. Ia pernah ditangkap polisi di Ngadirejo pada 2019 dan ditahan 8 bulan. (din/ton)