27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Mantan Suami Bacok Suami Mantan Istri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pariyanto, 40, warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Temanggung. Buruh harian lepas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membacok Dwiyanto, warga asal Desa Margomulyo, Kabupaten Sleman.

Peristiwa itu terjadi Rabu (11/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tetangganya bernama Sugito, yang berada persis di samping kediamannya. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah sabit berukuran 35 cm sebanyak 3 kali.

Akibatnya, Dwiyanto mengalami luka sobek di perut bagian atas. “Selain itu lengan kiri bagian atas dan dada bawah sebelah kanan juga mengalami luka robek dan berdarah. Beruntung kejadian ini tidak sampai meregang nyawa,” terang Kapolres Temanggung AKBP Agus Paryadi.

Peristiwa itu terjadi ketika Pariyanto pulang ke rumah dan melihat mantan istrinya Robiyah bersama suaminya Dwiyanto sedang mengantar pulang anaknya yang berinisal HS ke rumah Sugito. Pariyanto yang melihat kejadian itu mengaku kesal karena korban dan mantan istrinya mengajak pergi anaknya tanpa izin kepadanya terlebih dahulu.

“Saya kesal pada saat itu, karena ngambil anak nggak ngomong-ngomong. Kebetulan saat itu saya melihat sabit dan langsung saya ambil,” akunya.

Atas perbuatannya tersebut, Pariyanto dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun. (nan/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya