RADARSEMARANG.COM, Temanggung – YMA, 46, warga Kecamatan Kranggan kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Temanggung. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah menipu Multi Usodo, warga Dusun Tegalsari, Desa Kupen, Pringsurat. Pelaku menjual kendaraan milik korban tanpa izin yang bersangkutan.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura membeli kendaraan milik korban kemudian menjualnya pada orang lain. Uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemiliknya.
Korban semula hendak menjual kendaraan roda empat merk Daihatsu Espass a secara daring melalui media sosial facebook. Postingannya ternyata direspon YMA. Kepada korban, pelaku mengaku berminat membelinya dengan harga Rp 26 juta. Namun, pelaku meminta agar pembayaran dilakukan setelah BPKB mobil digadaikannya lebih dulu di bank. YMA kemudian membawa mobil dan surat suratnya.
Kapolsek Pringsurat AKP Marimin menjelaskan, setelah mendapat mobil dan surat-suratnya, pelaku malah menjualnya kepada seseorang seharga Rp 19 juta. Namun, uang tersebut tak kunjung diberikan kepada pemilik aslinya. “Pelaku berdalih macam-macam sehingga kesabaran korban habis karena berbulan-bulan tidak melihat adanya itikad baik dari pelaku, sehingga korban melapor kepada kepolisian,” terangnya Kamis (21/4).
Peristiwa ini terjadi pada akhir tahun 2021. Namun korban baru melapor polisi pada pertengahan Maret lalu. Pada Selasa (22/3) akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Mertoyudan, Magelang. Kini, YMA dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (nan/ton)
