RADARSEMARANG.COM, Magelang – Jajaran Satres Narkoba Polres Temanggung berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan narkotika. Tiga di antaranya merupakan pemakai atau pengguna, sedangkan satu sisanya merupakan pengedar. Rata-rata pembeli barang haram secara online ini memakai nomor telepon hanya untuk satu kali transaksi.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar menjelaskan, semua pelaku tersebut mendapat berbagai jenis narkotika dengan cara membeli secara online. Kebanyakan tersangka mengaku memakai barang haram tersebut untuk kepuasan pribadi. Mendapat kenikmatan, yang menurut mereka, hanya bisa dirasakan saat mengkonsumsi narkotika.
G alias Jendol misalnya, pria asal Kampung Gemoh, RT.05 RW.03, Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung yang ditangkap atas kepemilikan tembakau sintesis/gorila sebesar 4,96 gram. Ia mengaku lebih bersemangat dalam beraktivitas setelah menyesap tembakau gorila miliknya. “Memang enak pak, pas bangun tidur lebih segar dan nafsu makan bertambah,” akunya dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung Selasa (19/4).
Ghifar menegaskan bahwa institusinya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Temanggung. Di samping itu, operasi pekat juga bakal terus digiatkan saat Ramadan ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga saat beribadah. “Kami bekerjasama dengan Tim Siber, memang rata-rata setelah ada transaksi, nomor yang dipakai tidak bisa dihubungi lagi. Ini merupakan cara untuk menghilangkan jejak, jadi nomor mereka hanya dipakai sekali transaksi saja,” katanya.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo mengatakan Kabupaten Temanggung memang sudah menjadi pangsa pasar peredaran narkotika. Letak wilayahnya yang strategis, membuat Temanggung menjadi jalur singgah dan peredaran barang haram tersebut oleh para bandar dari berbagai daerah.
Tim Satres Narkoba telah membagi Temanggung ke dalam tiga zona untuk tiap-tiap distrik atau kecamatan. Pemetaan ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan. Yakni zona hijau, wilayah yang tidak ada aktifitas peredaran dan pemakai narkotika. Zona kuning untuk wilayah yang ada pemakai dan zona merah untuk kategori wilayah yang ada pemakai, pengguna dan pengedar.
Ia meminta masyarakat, khususnya keluarga inti agar tak segan-segan melapor jika menemukan kecurigaan-kecurigaan akan adanya dugaan peredaran narkotika. “Mereka jaringannya begitu rapi dan tertata, kadang kala orangtuanya di rumah tidak menduga bahwa anaknya ini pelaku pengedar atau pemakai. Rata-rata orangtua dan tetangganya malah kaget saat anaknya ditangkap,” jelasnya. (nan/ton)