26 C
Semarang
Wednesday, 7 May 2025

Bobol Gudang, Gasak 80 Tabung Gas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Dikarenakan terlilit utang, dua mantan sopir nekad membobol gudang penyimpanan barang di dua toko yang berbeda. Mereka menggasak barang-barang di dalamnya. Kedua tersangka tersebut yakni RP, 41, warga Lingkungan Karang Wetan, Secang, Magelang dan AS, 42, warga Desa Gondosuli RT03/03, Kecamatan Bulu, Temanggung.

Lokasi pencurian yang pertama ada di sebuah gudang pangkalan gas LPG dan toko obat-obatan pertanian yang beralamat di Dusun Sepikul 01/02, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu. Pemilik toko ini adalah Hari Sumistyo yang juga wakil ketua Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Temanggung. Pencurian dilakukan pada Kamis (26/3) pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu gerbang gudang menggunakan linggis dan tang. Mereka lantas menggasak 80 tabung gas melon serta 20 obat-obatan pertanian berbagai merek. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 11.940.000.

Dua hari berselang, pada Senin (28/3) sekitar pukul 07.00 WIB, mereka kembali melakukan pencurian di sebuah toko sembako di Dusun Grogol 05/03, Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu. Modus dan tata cara yang dilakukan sama. Di toko milik Budi Santoso ini, pelaku berhasil menggondol 33 krat telur ayam, satu krat berisi 10 kilogram telur. Total kerugian senilai Rp 7.590.000.

Kedua korban lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Temanggung langsung merespon dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa (29/3), AS berhasil diamankan di SPBU Madureso dan RP di pinggir jalan Kranggan-Secang.

“Dua tersangka ini satu paket dan sudah sering melakukan pencurian. Mereka sangat niat dan terencana terbukti dari alat-alat yang dipakai kedua tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti saat gelar perkara kemarin.

Kepada awak media, RP mengaku baru kali ini mencuri tabung gas, meski sebelumnya ia memang sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. Dalam melancarkan aksinya, RP bertugas membobol pintu gudang sementara AS mengawasi dari kejauhan. Setelah aman dan pintu terbuka, mereka menggasak barang curian dan dimasukkan ke dalam mobil yang disewanya.

“Tabungnya kita jual Rp 80.000 per tabung, kalau telur Rp 160.000 per kotak. Hasilnya kita bagi dua sama bayar sewa mobil. Kita (pelaku) kenal gara-gara dulu sama-sama sopir di daerah Secang. Hasilnya juga buat bayar utang,” akunya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, sebuah linggis, tang dan senter yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Serta 12 krat telur yang masih belum terjual. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Temanggung sebelum perkaranya disidangkan. Adapun pasal yang menjerat mereka yakni Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. (nan/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya