31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Siapkan Teguran hingga Pembekuan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Para perusahaan pun diwajibkan menaati ketentuan ini jika tidak ingin mendapat sanksi, baik berupa teguran maupun pembekuan kegiatan operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung Agus Sarwono menyebut, ada 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung dengan total jumlah pekerja mencapai 40.951 orang. “Kami mengimbau untuk perusahaan yang mampu, untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujarnya Selasa (12/4).

Berdasar aturan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu. Adapun besaran THR yang didapat tergantung masa kerjanya.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Dikemukakan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,” tuturnya.

Agus mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Sanksi ini diatur di Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Dinperinaker membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 aduan terkait dengan THR ini. (nan/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya