RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Temanggung belum melakukan pembayaraan upah sesuai dengan UMK 2022. Mereka masih membayar pekerjanya di bawah Rp 1.887.832 per bulan.
Meski tidak menyebut nama kelima perusahaan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung Agus Sarwono menyebut ada tiga alasan utama mengapa perusahaan tersebut membayar pekerjanya di bawah UMK.
Pertama, karena perusahaan itu baru beroperasi sehingga belum memiliki kemampuan menggaji karyawannya sesuai UMK. Kedua, banyak karyawan yang sifatnya masih magang. “Kemudian ada juga yang pegawai atau karyawan yang upahnya bukan bulanan, tapi harian atau borongan,” katanya Minggu (6/2).
Agus mengatakan, Dinperinaker sudah memberi surat rekomendasi agar perusahaan tersebut membayar pekerjanya sesuai UMK sejak Maret ini. Para perusahaan tersebut diberi waktu 30 hari ke depan sejak surat rekomendasi diberikan agar segera melakukan penyesuaian pembayaran gaji sesuai UMK.
“Lima perusahaan yang belum membayar sesuai UMK, kami kasih waktu sampai dengan akhir bulan ini. Kalau ini tidak dipenuhi, maka mereka bisa terancam terkena pidana,” tegasnya.
Tak hanya ancaman pidana, Agus juga menekankan, jika tidak ada tindaklanjut dari perusahaan tersebut, maka akan ada penindakan khusus dari satuan pengawasan ketenagakerjaan (Satwasker).
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mau mengikutkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan diberi sanksi dengan tidak diberi izin pelayanan tertentu. (nan/ton)