RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Temanggung mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT).
Para buruh menilai Permenaker ini akan semakin memperpanjang penderitaan dan kesengsaraan bagi buruh yang kena PHK, mengundurkan diri atau habis kontak sebelum berusia 56 tahun.
“Kami menilai Permenaker ini tidak relevan, kenapa buruh kalau mau mencairkan JHT harus berusia 56 dulu. Padahal itu uang kita yang diambil dari 2,2 persen gaji kita dan 4 persen pemberi kerja dan itu tidak ada uang pemerintah sama sekali. Kenapa kita dipersulit terkait pencairan JHT yang notabene adalah dana kita sendiri,” terang Ketua Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Temanggung Fatkhulloh saat audiensi dengan Komisi D DPRD Temanggung Selasa (1/3).
Maka dari itu, para buruh meminta kepada DPRD Temanggung agar meneruskan tuntutan mereka kepada Kemnaker maupun Presiden Joko Widodo. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Temanggung Badrun Mustofa akan kembali menggelar rapat bersama serikat pekerja dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya masih belum memahami substansi apa yang disampaikan para buruh secara terang-benderang terkait konteks penggunaan kata 56 tahun yang tertuang dalam Permenaker No 2/2022.
“Artinya kalau memang substansinya betul-betul kalau sudah berusia 56 baru bisa diambil, tentunya itu sesuatu yang perlu kita bedah dan cari penyelesaiannya. Pada intinya, jika memang kalimatnya membenarkan 56 tahun dulu baru bisa dicairkan, DPRD tidak setuju,” jelasnya. (nan/ton)