RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Anggaran sebesar Rp 1,8 miliar disiapkan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk penyertifikatan tanah milik pemerintah daerah tahun ini.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung Tri Winarno, jumlah tanah yang menjadi aset pemkab yang belum bersertifikat tahun ini ada 1.465 bidang tanah
“Tahun 2021 ada 2.885 bidang tanah yang belum disertifikat kemudian diajukan penyertifikatan sehingga tahun ini tinggal 1.465 bidang tanah,” katanya Rabu (23/2).
Penyertifikatan ini, kata Tri, dalam rangka pengamanan aset pemda yang meliputi jalan lingkungan kelurahan, jalan kabupaten dan tanah irigasi. Dengan begitu, semua tanah milik pemkab memiliki kepastian hukum kepemilikannya.
Tri mengatakan, sebenarnya setiap tahun ada penyertifikatan tanah pemkab, tetapi setelah ada dorongan dari KPK harus ada prioritas penyertifikatan tanah milik pemkab maka diupayakan dalam dua tahun ini.
“Penyertifikatan aset pemkab ini supaya tidak menjadi konflik pertanahan di kemudian hari, maka pemkab berupaya selama 2021 dan 2022 untuk melakukan penyertifikatan dan insya Allah tahun ini selesai,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penyertifikatan aset pemkab ini tetap dikenakan biaya, yaitu masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Anggaran sebesar Rp1,8 miliar khusus untuk mengurus sertifikat dari proses pengukuran sampai dengan sertifikat jadi,” tandasnya. (nan/ton)