RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil putusan pengadilan dari 36 perkara tindak pidana. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari, disaksikan jajaran Forkopimda, Rabu (26/1).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,9 gram narkotika jenis sabu, 29,36 gram tembakau gorila, 102,14 gram ganja, 47.702 butir pil koplo, enam buah senjata tajam, 13 ponsel, dan barang bukti lain berupa pakaian, tas dan botol-botol yang dipakai sebagai sarana tindak pidana.
Kepala Kejari Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar.
“Tujuan pemusanahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan lagi, baik masyarakat ataupun internal kami sendiri,” terangnya.
Kajari berharap, ke depan kasus pidana di Kabupaten Temanggung, menurun. Utamanya tindak pidana yang menyasar generasi muda, seperti penyelahgunaan narkotika. (nan/zal)