RADARSEMARNG.ID, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten menerima 36 sertifikat tanah untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 16 pengembang perumahan.
Sertifikat ini nantinya dimanfaatkan pemkab dalam pengadaan sarana prasarana umum di perumahan masing-masing. Baru sekitar 60 persen pengembang yang sudah melaksanakan kewajiban menyerahkan sertifikat aset fasilitas umum ke pemkab Temanggung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo mengatakan, penyerahan sertifikat PSU ini sudah sesuai aturan yang ada. Tahun ini ada sekitar 60 sertifikat PSU yang akan diserahkan ke pemkab.
“Penyerahannya memang bertahap, mudah-mudahan semakin majunya pengembang semakin banyak sertifikat PSU diserahkan ke pemda,” katanya Jumat (14/1).
Agung menuturkan, dengan diserahkan sertifikat tersebut kepada pemkab, maka PSU yang sudah dibangun pengembang tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan lainnya.
“Ada kadang-kadang pengembang nakal dijual kembali, jadi jangan sampai PSU yang sudah dibangun itu dijualbelikan untuk kepentingan yang tidak diinginkan. Kalau sertifikat sudah diserahkan, pengembang tidak bisa berbuat apa-apa lagi, mereka harus mengembangkan yang lain di luar PSU,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, dari keseluruhan pengembang yang ada di Temanggung, baru 60 persen yang sudah menyerahkan sertifikat PSU.
“Syukur sampai ke fisik PSU, karena kebanyakan yang diserahkan ke kami itu belum dengan fisiknya. Namun dengan dikuasai sertifikat, paling tidak sudah lebih aman,” katanya.
Penyerahan dan pelepasan hak atas tanah PSU perumahan ini bertujuan untuk mengamankan penghuni di perumahan tersebut karena kalau masih menjadi aset pengembang, pemkab tidak bisa berbuat apa-apa.
“Seandainya warga menginginkan untuk dibangun, pemkab tidak bisa membantu karena bukan aset pemkab. Seandainya aset pemkab atau aset desa, pemkab bisa ikut membangun melalui usulan renbang,” katanya.
Entaho menegaskan, bagi pengembang-pengembang perumahan yang membandel bisa dikenakan pasal-pasal khusus yang sudah diatur dalam perda dan bisa dimasukkan ke dalam kriteria penelantaran. “Ancamannya nanti bisa kita tarik ke aset pemda,” jelasnya. (nan/ton)