28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pura-Pura COD, Bawa Kabur Mobil

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Pak Ndut, 50, seorang pekerja harian lepas yang biasa menjadi MC, kini harus mendekam di balik jeruji Polres Temanggung lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Pria asal Tuntang, Kabupaten Semarang ini menipu korbannya dengan niat membeli kendaraan milik korban. Tapi yang terjadi, ia malah membawa kabur kendaraan korban.

Kejadian bermula saat tersangka melihat ada orang menjual mobilnya di media sosial. Mobil merk Daihatsu Sigra bernopol H-9509-BV itu ditawarkan pemiliknya, Azwar, warga Desa Genting, Jambu, Kabupaten Semarang seharga Rp 37 juta dengan sistim over kredit. Merasa cocok, Pak Ndut lantas pergi ke rumah pemilik pada Sabtu (31/7) dengan mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Magelang. Ia datang mengendarai motor Yamaha N-Max.

Tiba di lokasi, Pak Ndut lantas mengajak pemilik mobil menjajal mobilnya. Untuk meyakinkan korban, Pak Ndut menunjukkan sebuah amplop yang tampak berisikan tumpukan uang. Korban tidak tahu bahwa isi amplop tersebut bukannya uang, tapi kertas yang dipotong-potong menyerupai uang.

“Bungkusan amplop ini memang terlihat seperti segepok uang betulan, ini digunakan tersangka untuk mengelabuhi korban,” terang Kapolsek Pringsurat AKP Marimin Selasa (28/12).

Singkat cerita, pelaku dan korban akhirnya berhenti di rumah makan Sarangan di Dusun Gilingan, Desa Pingit, Pringsurat. Pada momen itulah, Pak Ndut mulai melancarkan aksinya. Kepada korban, ia mengatakan HP-nya ketinggalan di dalam mobil dan meminta korban memberikan kunci mobilnya untuk mengambil HP miliknya. Tas yang berisi potongan kertas ia sengaja tinggal di meja tempat makan untuk menyakinkan korbannya.

Korban menduga tersangka pergi ke ATM untuk mengambil uang tetapi setelah korban menunggu kurang lebih 30 menit pelaku tidak kembali lagi. Korban kemudian pergi ke kamar mandi dan membuka tas yang ditinggalkan pelaku yang katanya berisi uang.

Setelah korban membuka tas ternyata tas tersebut berisi kertas potongan buku yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat.

“Kita bergerak dari keterangan pelapor dan mencari CCTV di sepanjang jalan yang dimungkinkan dilewati pelaku sehingga tim bisa mengarah kepada salah satu tersangka. Pelaku memang bergerak sendiri dan langsung kita lakukan penangkapan di rumahnya beberapa minggu setelah kejadian,” jelas Marimin.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max yang di tinggal oleh tersangka adalah hasil kejahatan yang dilakukan tersangka di Sleman Jogjakarta. “Untuk mobil saya baru sekali ini menipu, kalau motor itu (Yamaha N-Max) juga hasil saya mencuri,” begitu kata Pak Ndut.

Atas kelakuannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (nan/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya