RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Sebanyak 289 desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung ditetapkan sebagai desa perwujudan masyarakat tertib administrasi kependudukan (desa permata), Rabu (29/12).
Program layanan administrasi kependudukan (adminduk) ini memudahkan masyarakat menjangkau kepengurusan pelayanan administrasi. Beberapa layanan yang diberikan melalui desa permata ini, yakni kartu keluarga (KK), perubahan elemen KTP, akta kelahiran, dan kematian.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, melalui program ini nantinya masyarakat dari seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung dalam mengurus dokumen kependudukan tidak harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tetapi bisa langsung mengurus di kantor desa/kelurahan masing-masing secara online. Dan dokumen yang dibutuhkan bisa langsung cetak di tempat.
“Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus adminduk. Agar tidak repot membuang ongkos transportasi sampai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetapi langsung didekatkan kepada masyarakat setempat,” ujarnya.
Khadziq mengatakan, desa permata ini sebelumnya sudah diuji coba di Kecamatan Bulu dan terbukti berhasil.
Ia meyakinkan pada 2022 sudah bisa diterapkan di 289 desa/kelurahan di seluruh Temanggung. Meski begitu, Kepala Dindukcapil Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan, layanan perekaman dokumen KTP harus tetap ke kecamatan atau Dindukcapil. Karena terdapat proses iris dan sidik jari yang alatnya masih tidak memungkinkan ada di desa.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo berharap, dengan adanya desa permata ini tidak ada calo-calo dalam pengurusan adminduk. Sementara Plt Kepala Dindukcapil Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi mengatakan, yang dilakukan di Temanggung ini bisa menjadi role model untuk diikuti daerah-daerah lain di Jawa Tengah. Ia menilai aplikasi ini sangat bagus dan menjadi bukti, jika Dindukcapil Temanggung berinovasi dan berbenah diri untuk terus meningkatkan pelayanan adminduk. (nan/lis)