RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Apa yang dilakukan SW, warga Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan sungguh tidak patut dicontoh. Perempuan berusia 26 tahun ini nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Yang bikin geleng-geleng kepala lagi, meski sudah terbukti bersalah, ia masih saja kekeuh dan merasa bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengaku hanya meminjam motor temannya saja, bukan bermaksud mencurinya.
“Semua yang saya lakukan sudah ada di BAP, alasannya (mencuri) gak ada alasan apa-apa sih, gak ada niat karena itu temenku ya tadinya niatnya pinjem,” begitu kata SW dengan santai di hadapan awak media dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Temanggung Selasa (28/12).
Kejadiannya terjadi pada Kamis (11/11) lalu di PT Shoenary Javanica Indonesia (SJI) yang ada di Desa Bengkal, Kranggan. Korban merupakan karyawan di pabrik sepatu tersebut, sementara tersangka pada saat itu sudah tidak bekerja di sana tetapi belum ada surat pemutusan kerja.
Baik korban dan pelaku memang berteman dan saling mengenal satu sama lain, termasuk kebiasaan korban saat menyimpan barang-barangnya di loker penitipan pabrik. Hal inilah yang dimanfaatkan SW untuk menjalankan aksi pencuriannya.
Singkat cerita, SW berpura-pura resign agar bisa masuk area pabrik. Sekitar pukul 12.30 ia menuju ruang HRD untuk mengajukan pengunduran dirinya. Setelah urusannya beres, ia pergi ke ruang loker dan mengemasi barang-barangnya.
Kemudian membuka loker milik korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor, tersangka berpamitan kepada rekan – rekanya satu ruang dan juga berpamitan pada korban.
Setelah berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban tersangka berjalan – jalan di area pabrik sambil menunggu jam pulang karyawan pada pukul 16.00. Setelah pukul 16.00 tersangka membaur dengan karyawan yang lain dan berhasil keluar dari area pabrik. Sementara korban yang terkejut mendapati kendaraannya raib, melaporkan kejadian ini ke bagian keamanan dan diteruskan di Polsek Kranggan.
“Untuk kendaraan ini memang tidak dijual tersangka dan masih dipakai, kami berhasil mengamankan pelaku 20 hari kemudian di wilayah Yogyakarta,” terang Kapolsek Kranggan AKP Sugihartono. Atas kejadian ini, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun. (nan/ton)