26 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Apindo Temanggung

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Temanggung menggeruduk kantor sekretariat Apindo setempat, Sabtu (18/12) pagi.

Menggunakan kostum serbahitam, massa membawa tiga tuntutan. Pertama, meminta Apindo Temanggung untuk taat dan patuh terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan. Khususnya PP 36/2021, SK Gubernur Jateng No: 561/39 dan SE Sekda Provinsi Jateng No: 561/0016770.

Kemudian, membayar upah minimum kabupaten (UMK) Temanggung 2022 Rp 1.887.832 terhadap karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun tanpa terkecuali. Selain itu, menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan berpedoman pada SE Sekda Provinsi Jateng No: 561/0016770 di perusahaan masing-masing. Yaitu 2,25 persen atau senilai Rp 42.476 terhadap karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Koordinator lapangan Wahyudi menyampaikan kekecewaannya kepada Apindo yang dinilai terlalu berpihak kepada pengusaha dan mengabaikan kepentingan para buruh. Setelah buruh tidak dilibatkan dalam putusan penetapan UMK 2022, kini pihaknya menuntut agar penetapan stuktur skala upah harus sesuai dengan regulasi. Selain itu, perusahaan juga dituntut mengikutkan buruh masing-masing dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2022.

“Dari awal ketika muncul PP 36, mereka (Apindo) seolah-olah berlindung di balik regulasi itu. Ketika PP 36 itu diberlakukan, upah buruh cuma naik Rp 2.832. Tapi ada surat edaran dari pemprov yang menyatakan bahwa UMK untuk buruh dengan masa kerja di atas satu tahun naikknya minimal 2,25 persen. Angka itu dari inflasi 1,28 persen dan pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. Tapi Apindo malah ngomong SE itu lebih rendah dari PP sehingga mereka ngotot tidak bisa diterapkan,” jelasnya.

Selang satu jam setelah berorasi, Ketua Apindo Temanggung Endy Asiartadi menemui perwakilan buruh. Pantauan Jawa Pos Radar Magelang, setelah berdialog buruh dan Apindo menandatangani nota kesepahaman yang menyatakan Apindo siap menerima tuntutan buruh.

Endy lantas naik ke atas mobil pikap dan berbicara menggunakan toa. Ia menyatakan siap menerima tuntutan para buruh. Dan sepakat Apindo akan mengawal semua tuntutan.

“Kita akan mengintruksikan kepada anggota Apindo di Temanggung dengan berkirim surat, untuk taat dan patuh terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan. Khususnya PP 36. Kesepakatan ini kami buat dengan penuh tanggung jawab dan agar terciptanya iklim kerja yang harmonis dan berkeadilan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung Agus Sarwono menyatakan, pihaknya siap mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada semua perusahaan di Kabupaten Temanggung.

Para perusahaan tersebut, kata Agus, akan terus dipelototi apakah sudah membayar karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan atau belum. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan diancam dengan hukuman pidana.

Sementara terkait tindak lanjut dari pelaksanaan struktur dan skala upah, pihaknya akan mengadakan pembinaan agar perusahaan melaksanakannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Baik dari PP maupun SE Gubernur.

Bagi perusahaan yang melanggar, Pemkab Temanggung akan memberikan sanksi administrasi. Setelah menerima pernyataan dari Apindo dan perwakilan Pemkab Temanggung, massa membubarkan diri. (nan/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya