RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Meski angka kasus harian Covid-19 sudah menurun signifikan, Rutan Kelas II B Temanggung masih melarang kunjungan tatap muka secara langsung dengan warga binaan (WBP).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Temanggung Maskun mengatakan, pengunjung masih diperkenankan menitipkan barang bawaan untuk warga binaan di dalam rutan. Namun wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Pelayanan Kunjungan Rutan Temanggung.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami pada WBP dan keluarganya. Jadi para warga binaan tetap dapat menerima barang titipan selama barang tersebut bukan barang larangan,” katanya saat dihubungi, Rabu (15/12).
Barang bawaan yang dapat masuk, kata Maksun, bukan barang larangan masuk ke dalam blok hunian. Seperti makanan dalam kemasan atau dalam bentuk serbuk, korek api, benda tajam maupun peralatan elektronik. Barang yang masuk dalam barang larangan akan dikembalikan langsung oleh pembawa atau pengunjung.
Rutan Temanggung melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan juga pada warga binaan terkait pelayanan kunjungan termasuk barang bawaan secara berkala.
“Selain sosialisasi, pengunjung juga dapat mengetahui jenis-jenis barang larangan melalui baner terkait informasi barang bawaan yang ada di ruang tunggu kunjungan,” tandasnya. (nan/lis)