31.5 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Residivis Tanam Paket Sabu di Pot

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Mantan residivis dengan kasus tindak pidana narkotika kembali tertangkap. Ialah AW alias Kenthus, 40, warga Kampung Puntuksari, Kelurahan Temanggung I. Ia kembali berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar sabu.

Sebelumnya, pada 2016 lalu, ia sudah divonis dengan putusan 4 tahun penjara dengan kasus yang sama. Keluar pada 2019 dan tertangkap kembali tahun ini. Ia ditangkap saat menjalankan aksinya di Jalan Kol. Sugiyono komplek Pasar Kliwon Temanggung tepatnya dekat Toko Mas Arjuna Kelurahan Temanggung I, Rabu (10/11).

Kepada awak media, Kenthus mengaku terpaksa kembali terjun ke dunia sabu-sabu lantaran terdesak ekonomi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online tersebut menanamkan paket sabu-sabu ke titik-titik yang sudah disepakati dengan pembelinya.

“Kita selidiki betul, kita yakinkan. Kemudian 10 November kita membuntuti dan mengamati pelaku. Di lokasi pasar kita tangkap. Setelah diperiksa dia membawa tas ikat pinggang hitam berisi narkotika jenis sabu,” terangnya Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 17 klip sabu-sabu dalam sedotan siap edar dengan total berat 9,54 gram. Sebelum ditangkap, pelaku baru saja menanam paket sabu di pot belakang BRI kota dan SD 2 Jampiroso untuk diambil pembelinya.
Hasil interograsi dan pengembangan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari CUN yang saat ini menjadi DPO.

“Tersangka sudah lama bekerja sama dengan CUN. Peranannya sebagai perantara penjualan. Setiap kali transaksi (menanam), tersangka mendapat upah Rp 25.000,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minilam 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (nan/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya