RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Perwakilan Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (Humatan) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Temanggung menggeruduk kantor bupati setempat. Mereka menyampaikan ketidakpuasannya terkait penentuan UMK 2022 di Ruang Gajah, Pendopo Djenar, Rabu (24/11).
Sekretaris DPC Hukatan Temanggung Wahyudi menyampaikan ketidakpuasannya terhadap upah minimum kabupaten (UMK) Temanggung 2022 yang naik 0,15 persen atau hanya Rp 2.832. Sedangkan UMK tahun ini hanya di angka Rp 1.885.000. Artinya tahun depan hanya meningkat menjadi Rp 1.887.832.
“Logika berpikirnya gini, rata-rata provinsi saja naiknya 0,78 persen. Rata-rara nasional 1,09 persen. Inflasi kita 1,28 persen. Apa tidak kasihan terhadap nasib para buruh? Ini kan tidak manusiawi. Daya belinya jadi berkurang. Maka, kami menolak dan tidak mau menandatangani berita acara itu,” tegasnya.
Pihaknya ingin agar kenaikan UMK bisa di angka 3 – 3,5 persen atau Rp 57.000 – Rp 70.000. Hal tersebut didasarkan pada batas atas di PP 36 yaitu kenaikan UMK yang tidak boleh melebihi batas atas Rp 2.025.700 asal terjadi kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan.
“Jadi kami minta rekomendasi bupati untuk disampaikan ke gubernur dengan kenaikan sejumlah sekian. Kami hanya mohon itu saja,”tandasnya.
Wahyudi mengaku, telah bertemu beberapa pemilik perusahaan. Berdasarkan pengakuannya, para owner mengaku tidak keberatan dengan kenaikan UMK yang diajukannya. Namun, yang menyatakan keberatan justru dari Apindo.
“Kami sudah kontak dan berkomunikasi dengan pemilik perusahaan-perusahaan dan mereka tidak masalah. Jadi ketika buruh dan owner sudah sepakat, kenapa pemerintah menghalang-halangi dan menpersulit kami? Kenapa kami juga dipersulit Apindo yang notabene bukan pengusaha dan juga sama-sama buruh?” jelasnya.
Menyikapi permintaan ini, Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan akan memberi waktu kembali kepada serikat pekerja dan para pengusaha untuk duduk kembali membicarakan dan membuat kesepakatan.
“Jika sampai akhir bulan tidak ada kesepakatan, nanti kita sampaikan kepada gubernur bahwa di Temanggung tidak terjadi kesepakatan antara buruh dengan perusahaan. Kalau bupati disuruh memveto dan mengambil keputusan sendiri yang bukan merupakan kesepakatan keduanya, itu rasanya tidak bijak. Karena ini kewenangannya gubernur,” pungkasnya. (nan/lis)