RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah melakukan zonasi di situs Liyangan yang berada di Dusun Liyangan, Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo.
Zonasi di situs peninggalan Mataram kuno ini dilakukan untuk memastikan kawasan-kawasan yang harus dilindungi. Selain itu untuk pemetakan pelaksanaan rencana ekskavasi selanjutnya.
“Beberapa waktu lalu tim dari cagar budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan datang ke situs Liyangan, mereka melakukan zonasi-di situs tersebut,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Saltiyono Atmaji.
Menurutnya, dengan adanya zonasi ini, ke depan pembangunan fasilitas pelengkap di situs tersebut akan lebih jelas dan terarah tanpa melanggar kawasan-kawasan yang dianggap sangat penting dalam situs tersebut. “Ke depan dengan adanya zonasi ini akan memudahkan dalam rencana pembangunan fasilitas di situs tersebut. Ini sangat penting dan menguntungkan,” katanya.
Dikatakan, pengembangan situs Liyangan sangat tergantung dari hasil zonasi yang telah dilakukan oleh kementerian. Dari hasil zonasi ini maka Pemkab bisa menentukan arah pengembangan Liyangan ke depan.
Diakui, sampai saat ini hasil dari zonasi yang dilakukan oleh Kementerian belum diterima. Karena memang butuh waktu yang tidak sedikit untuk menetapkan zonasi di situs Liyangan. “Situs Liyangan ini peninggalan yang wajib dilestarikan. Kita kan tidak tahu di dalamnya ada apa terus bagaimana penanganannya,” jelasnya.
Ketika ditanya rencana ekskavasi lanjutan ia mengatakan, sampai saat ini baik dari kementerian maupun Balai Arkeologi dan Pemerintah kabupaten Temanggung belum ada rencana untuk melakukan ekskavasi di situs tersebut.
“Sampai saat ini memang belum ada informasi. Kalau dari pemkab sendiri memang belum ada rencana untuk lanjutan ekskavasi,” tandasnya. (nan/lis)