RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Status PPKM Kabupaten Temanggung kembali naik menjadi level 3. Merespons hal tersebut, pemerintah setempat mengajukan dispensasi kepada Mendagri.
Agar berbagai kegiatan masyarakat yang sempat diperbolehkan bisa terus dilakukan. Yakni pendidikan tatap muka, acara pertemuan, dan pembukaan objek wisata. Karena jika menilik aturan PPKM level 3, berbagai kegiatan tersebut harus dibatasi secara ketat. Bahkan tidak diperbolehkan sama sekali.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq menuturkan, kenaikan level tersebut bukan karena kondisi Covid-19 yang naik. Namun, lantaran capaian vaksinasi yang belum mencapai 50 persen.
“Dari enam indikator penentuan level, seperti jumlah kasus, kecukupan rumah sakit, dan lain sebagainya, sesungguhnya kita ada di level 2. Akan tetapi karena salah satu indikator, yaitu capaian vaksin belum 50 persen, sehingga kita levelnya dinaikkan menjadi level 3,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Padahal, kata Khadziq, capaian vaksin yang belum 50 persen ini dikarenakan supply vaksin dari provinsi yang masih kurang. “Oleh karena itu kami minta kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan kiranya karena satu alasan tersebut kemudian kegiatan masyarakat harus berhenti. Kami mohon diberikan dispensasi agar tetap bisa dilaksanakan,” terangnya.
Ia meyakinkan, kapasitas tenaga kesehatan di Kabupaten Temanggung untuk melakukan vaksinasi besar-besaran kepada masyarakat sangat mampu. Namun demikian, memang stok vaksinnya yang masih kurang. Khadziq mengatakan, kondisi semacam ini juga dialami beberapa daerah lain di Jawa Tengah. (nan/lis)