RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Temanggung, tidak bisa melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tarif sewa rumah susun sederhana sewa. Karena sampai saat ini belum ada penyerahan aset bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Juru bicara Pansus I DPRD Temanggung Siti Margo Lestari mengatakan, dasar legalitas penerapan tarif untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sampai saat ini memang belum ada.
“Dasar legalitas yang kami maksud adalah berkenaan dengan serah terima bangunan rusunawa dari pemerintah pusat menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten Temanggung,” jelasnya saat membacakan hasil pembahasan pansus pada sidang paripurna di gedung DPRD setempat Senin (30/8).
Ia menyebutkan, rusuna di Temanggung sebanyak 6 blok pada lima lokasi di Temanggung, sampai saat ini belum mempunyai dasar legalitas yang kuat.
Dalam pembahasan di pimpinan dan anggota pansus selalu mempertanyakan legalitas rusunawa. Namun sampai pembahasan terakhir 30 Desember 2020 tim penyusun belum bisa menunjukkan kepada pansus I telah ada serah terima dari pemerintah pusat terhadap rusunawa di Temanggung.
Bupati Temanggung HM AL Khadziq mengatakan terkait dengan raperda rusuna akan dikoordinasikan serah terima dan berita acara penyerahan aset ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (nan/lis)