RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Jam operasional pasar tradisional di Kabupaten Temanggung sudah kembali normal. Seiring diberlakukannya PPKM level 3 di Kabupaten Temanggung mulai tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Sri Hariyanto mengatakan, pada level 3 PPKM ini jam operasional pasar tradisional di Kabupaten Temanggung sudah kembali normal.
“Mulai sekarang jam operasional sudah mulai normal kembali. Setelah sebelumnya pada perpanjangan PPKM darurat ada pembatasan jam operasional sampai jam 15.00,” terangnya Selasa (3/8/2021).
Kendati demikian, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pasar-pasar tradisional, pihaknya semakin meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes). “Yang paling penting di pasar, masker wajib dipakai. Baik pedagang maupun pengunjung. Jaga jarak dan jumlah pengunjung yang tetap harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan kerumunan,”jelasnya.
Menurutnya, selama ini kondisi pasar sepi pengunjung, sehingga jaga jarak dan mencegah kerumunan secara otomatis sudah dilaksanakan. “Tingkat pengunjung di pasar tradisional tidak sampai 50 persen. Bisa jadi hanya ada 20 sampai 30 persen saja. Kondisi pasar saat ini memang sudah sepi,” katanya.
Ia mengungkapkan, petugas dari Satgas Covid-19, relawan dan petugas lainnya sudah tidak lagi ditempatkan dan diperbantukan di pasar-pasar tradisional di Temanggung. Sehingga untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di pasar, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Sudah langsung diberikan kepada pengelola pasar-pasar. Untuk segera menyampaikan kepada pedagang bahwa Temanggung sudah masuk dalam level 3,”jelasnya.
Ia berharap, pedagang semakin meningkatkan disiplin prokes. Juga harus saling mengingatkan agar pengunjung juga tetap menaati prokes. “Saya yakin pedagang juga sudah mengetahui dan mengikuti informasi. Pedagang sudah semakin paham,”tutupnya. (nan/lis)