RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Protokol kesehatan (prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Temanggung diterapkan lebih ketat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris 2 Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono menegaskan, para ASN yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terancam hukuman sedang. Salah satunya penurunan pangkat atau jabatan. ”Sanksi sengaja ditetapkan agar ASN benar-benar berlaku tertib dan mampu memberikan contoh bagi masyarakat,” terangnya.
Aturan protokol kesehatan tersebut di antaranya larangan bagi semua warga untuk membeli makanan dan memakannya di tempat. Selain itu, kata Djoko, dinas dan kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Temanggung juga sudah membuat ketentuan ketat terkait makan.
”Dalam berbagai acara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, kami tidak lagi menyajikan hidangan secara prasmanan,” ujarnya.
Sejauh ini, aturan terkait makan di tempat sudah membuat ASN patuh. Meski begitu, masih banyak warga lainnya tetap melanggar. ”Pelanggaran berupa makan di tempat menjadi bentuk pelanggaran yang paling sering kami temui,” jelasnya.
Djoko menegaskan, bagi warga yang melanggar akan mendapat teguran. Sedangkan tempat makan mendapat sanksi secara bertingkat. Saat melakukan pelanggaran pertama, warung atau restoran tersebut hanya mendapatkan teguran. Sementara pelanggaran berikutnya akan mendapatkan peringatan tertulis. “Jika masih melanggar lagi, izin usahanya bisa dicabut,” tegasnya.
Selain soal makan di tempat, warga terpantau lebih tertib menjalankan aturan dalam PPKM darurat. Tidak ada lagi warga yang menggelar hajatan di rumah. Tempat-tempat ibadah pun telah ditutup dan warga menjalankan ibadah di rumah. (nan/lis)