RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Bupati Temanggung HM Al Khadziq beserta forkopimda sidak pelaksanaan PPKM darurat di sejumlah pabrik. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan dan karyawan.
Sejumlah perusahaan yang disidak antara lain, PT Albasia Bhumi Phala (ABP) di Kecamatan Kedu, PT Dharma Satya Nusantara (DSN), PT Central Jawa World Industry (CJWI) PT YB Apparel Jaya, dan CV Sinar Sengon Sejahtera di area industri wilayah Kecamatan Kranggan.
Bupati mengatakan dalam sidak terpantau ada beberapa perusahaan belum menerapkan disiplin sesuai ketentuan instruksi bupati. Ada perusahaan yang belum menerapkan batas jumlah karyawan masuk dan sif selama pemberlakukan PPKM darurat. Serta masih banyak karyawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan baik dalam bekerja maupun saat makan.
“Dalam pemantauan ini kita temukan beberapa masalah. Ada industri yang belum disiplin menerapkan 50 persen karyawan masuk sesuai ketentuan instruksi bupati. Ada industri tidak menyiapkan tempat makan, sehingga pada jam istirahat para karyawan pada bersama-sama makan di warung,” katanya.
Pada kesempatan itu ditanyakan pula pada sejumlah pimpinan perusahaan terkait jumlah karyawan yang menjalani isolasi mandiri. Termasuk penanganan dan perlakuan serta perhatian perusahaan kepada karyawannya di masa pandemi ini.
“Kita temukan di beberapa perusahaan, masih banyak karyawan di jam istirahat duduk-duduk dan makan bersama di warung. Membuka masker. Ini sangat berbahaya bagi penularan Covid dan juga melanggar ketentuan PPKM darurat. Maka langsung kita tegur, kami minta perusahaan menyediakan fasilitas agar aman dari Covid,”katanya.
Kapolres AKBP Burhanuddin menuturkan hal senada. Meski perusahaan sudah menerapkan sif masuk kerja bagi karyawan namun masih belum sesuai instruksi mendagri dan instruksi bupati. Dengan angka minimal 50 persen. Penetapan aturan ini semata untuk menekan laju persebaran Covid-19 yang masih tinggi.
“Kesimpulannya perusahaan sudah membuat sif tapi masih ada yang tidak sesuai instruksi mendagri. Terutama untuk yang orientasi ekspor 50 persen. Soal angka minimal itu, tadi Pak Bupati sudah bilang akan ada tim khusus melakukan pemantauan. Tadi sudah kami ingatkan, kalau beberapa kali kita ingatkan tidak menaati masih ada pelanggaran ya izin operasional bisa kita tutup,” pungkasnya. (nan/lis)