RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Anggota DPRD Temanggung Elynawati mengajak masyarakat untuk secara sadar menghindarkan diri ataupun anaknya untuk tidak melakukan pernikahan anak. Ia mengutip data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada peningkatan yang signifikan pernikahan anak selama pandemi Covid-19. “Perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan di bawah batas usia perkawinan yaitu 19 tahun,” kata Ketua TP PKK Desa Ketitang Kecamatan Jumo ini.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang membuat pernikahan anak masih terjadi. Yakni faktor ekonomi dan kemiskinan, masalah nilai dan budaya yang menganggap perempuan masih sebagai aset serta adanya produk hukum dan regulasi yang belum sepenuhnya berpihak kepada perempuan.
“Era globalisasi yang membuat perilaku remaja saat ini terpengaruh budaya negatif dan pergaulan bebas. Ketidaksetaraan gender, kurangnya akses partisipasi dan pengambilan keputusan bagi anak perempuan juga mempengaruhi terjadinya pernikahan anak,” jelasnya.
Ely menambahkan, beberapa permasalahan yang nantinya bisa muncul dari pernikahan anak seperti masalah pendidikan, ekonomi, KDRT, kematian ibu dan bayi serta disorder depresi dan rentan dengan perceraian dini. Oleh sebab itu, ia mengajak para anak-anak, orangtua dan masyarakat secara umum untuk tidak melakukan pernikahan anak.
“Jadi biarkan anak-anak kita mencapai cita-citanya setinggi langit,mari kita sama-sama cegah perkawinan anak. Dan yang terpenting dari semua ini adalah biarkan anak-mengejar ijasahnya dulu, baru menikah,” jelasnya. (nan/ton)