RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada pegawainya. Pemberlakuan WFH tersebut disebabkan beberapal pegawai di 21 organisasi perangkat daerah (OPD) terpapar Covid-19. Antara lain Dindukcapil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal.
Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Temanggung, WFH diberlakukan mulai Selasa (29/6/2021) kemarin. Asisten Ekonomi Pembangunan Ripto Susilo mengatakan, WFH dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dimulai Selasa 29 Juni sampai 12 Juli 2021. Tahap kedua pada 13 Juli 2021 hingga 26 Juli 2021.
“Pengaturan WFH ini lebih pada perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung. Pemerintahan tetap berjalan, tetapi kesehatan menjadi pertimbangan utama. Selama 14 hari kali dua ini akan menjadi evaluasi bagaimana perjalanan Pemkab Temanggung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Ripto menyebutkan, ketentuan pegawai yang melaksanakan WFH antara lain tidak diperkenanankan meninggalkan rumah selama jam kerja. Serta wajib menyampaikan lokasi keberadaannya kepada atasan langsung secara berjenjang setiap dua jam sekali. Selain itu, juga wajib menyampaikan laporan tertulis melalui e-Kinerja secara harian.
Pemkab akan memberikan sanksi tingkat sedang jika ditemukan pegawai melakukan pelanggaran pelaksanaan WFH. Sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat. (nan/lis)