26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Terkait THR, Baru 35 Perusahaan di Temanggung yang Melapor

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Baru 35perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Temanggung terkait tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengungkapkan sebanyak 90 kuesioner dikirimkan ke perusahaan-perusahaan. Berisi data jumlah karyawan baik laki-laki atau perempuan. Besaran THR yang akan diberikan dan waktu dibayarkan.

“Sampai Jumat siang ini (kemarin, Red) baru 35 perusahaan yang sudah masuk. Jika sampai sore tidak masuk, saya akan langsung sidak ke perusahaan-perusahaan. Utamanya yang belum melapor,” ungkapnya Jumat (30/4/2021).

Sidak tersebut akan dilakukan pada Senin dengan petugas yang terbagi menjadi tiga tim. Dari 35 yang sudah mengirim kuesioner, beberapa perusahaan telah membuat kesepakatan dengan serikat pekerja dan karyawan. Di antaranya menyangkut jumlah THR yang diberikan dan tanggal pemberian yang tidak sesuai dengan surat edaran SE yaitu H-7 Lebaran.

“Karena mungkin perusahaan tidak mampu sehingga besarannya tidak sesuai dengan SE. Tapi mereka sudah ada kesepakatan dan sudah ditandatangani,” jelasnya.

Agus menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR. “Yang jelas perusahaan itu nanti harus membayar denda. Jadi katakanlah kalau saat ini belum bisa membayar, dan nanti akan dicicil, nanti kekurangan itu akan diplus dengan denda,” pungkasnya. (cr2/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya