28 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

Catat Tanggalnya, Pemkab Temanggung Tentukan Tiga Periode Larangan Mudik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung –  Pemkab Temanggung melarang warganya mudik. Larangan mudik dibagi menjadi tiga  periode. Pertama, periode menjelang masa larangan 25 April sampai 5 Mei 2021. Masa pelarangan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Serta pascalarangan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Hal itu sesuai Surat Edaran No. 007 Tahun 2021 tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung.

“Jadi pada tiga periode tersebut, sudah kita berikan beberapa ketentuan-ketentuan. Pada intinya tidak diperkenankan mudik di Kabupaten Temanggung,” tegas Sekretaris 2 Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Joko Prasetyono.

Larangan penggunaan alat transportasi baik kendaraan bermotor, bus maupun penumpang kendaraan perorangan. Seperti mobil dan sepeda motor. Larangan berlaku bagi perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten.

Pada masa pelarangan mudik (6-17 Mei) warga yang ingin masuk Kabupaten Temanggung harus mengantongi surat izin atas hal-hal yang dikecualikan. Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau meninggal, ibu hamil untuk kepentingan persalinan. Selain hal tersebut akan diarahkan putar balik.

“Kita tidak ada toleran lagi. Jadi begitu ada mudik plat nomor luar Temanggung akan ditanya keperluannya apa. Selain hal-hal yang dikecualikan, wajib putar balik,” tukasnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Temanggung. Baru diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar kota asal dengan izin pimpinan. Dalam hal ini adalah pejabat pembina kepegawaian. “Jadi untuk PNS terhitung Rabu (28/4/2021) sampai 24 Mei mendatang dilarang keluar kota,” pungkas Joko.

Sementara itu, di tingkat desa dan kecamatan juga akan diadakan posko siaga. “Jadi di tingkat kabupaten membentuk posko larangan mudik 6 titik. Pak camat juga sama membentuk posko larangan mudik tingkat kecamatan. Pak lurah dan kades membentuk posko larangan di tingkat desa,” tandasnya. Khusus desa, Joko mengimbau bagi para kades menyosialisasikan larangan mudik ini secara langsung di kerabat desanya yang biasa mudik. (cr2/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya