RADARSEMARANG.COM, Magelang – Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melakukan monitoring di Pasar Legi Parakan. Kegiatan ini sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap keamanan pangan.
Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung Sri Hariyanto mengungkapkan dalam monitoring ini tim menemukan tiga jenis makanan yang tidak layak konsumsi. Karena mengandung bahan berbahaya. Yakni teri nasi, udang kering, dan ikan asin.
Atas temuan tersebut, tim langsung mengamankan makanan berbahaya itu agar tidak dibeli dan dikonsumsi masyarakat. “Kegiatan ini merupakan program dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Bekerja sama dengan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk memantau keamanan pangan di pasar tradisional. Kita menemukan 3 dari 50 sampel yang diambil mengandung bahan berbahaya,” ungkap Sri Haryanto (27/4/2021).
Disebutkan, BBPOM menargetkan dapat mengambil 100 sampel makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat dalam dua kegiatan di bulan April dan Mei 2021.
“Bulan April ini kita sudah ambil 50 sampel dan sesuai laporan di lapangan yang sudah masuk. Kemarin diuji dengan alat yang diberikan BBPOM. Ditemukan tiga jenis makanan yang beredar di pasar mengandung bahan berbahaya,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau kepada pedagang untuk tidak lagi mengambil atau menjual produk tersebut. Agar tidak membahayakan keselamatan konsumen. (cr2/lis)